Administrator | 01 Apr 2015
Pekanbaru, Rabu (02/04), “Ticket Sales Counter berubah menjadi Customer Service Counter”, ini dilakukan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mulai tgl 1 April 2015.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: HK 209/I/I/16/PHB.2014 tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Bandara diantaranya menyatakan meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan di gedung terminal.
Customer Service (layanan konsumen) ini diperuntukkan untuk melayani kebutuhan konsumen dalam hal perubahan jadwal penerbangan, perubahan rute penerbangan, melakukan proses refund (pengembalian uang tiket), termasuk juga layanan pembatalan penerbangan.