COVID019
Anjuran Perjalanan di Bandara-bandara Angkasa Pura II Klik disini
X

Informasi

Menyediakan Informasi bermanfaat & Terupdate untuk mempermudah perjalanan Anda
Visa On Arrival

1. Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.


2. Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada point 1 dapat diberikan untuk:
- 1 (satu) kali perjalanan; dan
- Beberapa kali perjalanan.

3. Visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan:
-Wisata;
- Keluarga;
- Sosial;
- Seni dan budaya;
- Tugas pemerintahan;
- Olahraga yang tidak bersifat komersial;
- Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
- Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
- Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
- Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Melakukan pembicaraan bisnis;
- Melakukan pembelian barang;
- Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- Mengikuti pameran internasional;
- Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
- Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
- Meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
- Bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.

4. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan:

- Kunjungan keluarga;
- Kunjungan bisnis; dan
- Kunjungan tugas pemerintahan.

5. Orang Asing dari negara tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia.

6. Negara tertentu sebagaimana dimaksud pada point 5 ditetapkan dengan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat.

7. Bebas Visa kunjungan selain diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu juga dapat diberikan kepada nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut.

8. Orang Asing dari negara tertentu dan nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut, yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

9. Visa kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

10. Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada point 9 tersebut merupakan Visa kunjungan saat kedatangan yang diberikan untuk melakukan kegiatan :

- Wisata;
- Keluarga;
- Sosial;
- Seni dan budaya;
- Tugas pemerintahan;
- Olahraga yang tidak bersifat komersial;
- Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
- Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
- Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
- Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Melakukan pembicaraan bisnis;
- Melakukan pembelian barang;
- Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- Mengikuti pameran internasional;
- Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
- Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
- Meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
- Bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.

11. Dalam hal tertentu Visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu, yaitu:
- Tidak memiliki Perwakilan Republik Indonesia di negaranya;
- Akan melakukan kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak; atau
- Masuk ke Wilayah Indonesia melalui pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang bukan merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tetapi tidak ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk Visa kunjungan saat kedatangan,
- Berdasarkan permintaan Pemerintah atau lembaga swasta setelahmendapat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

12. Visa kunjungan saat kedatangan diberikan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.

13. Visa kunjungan saat kedatangan dapat juga diberikan pada daerah kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.