KEPABEANAN
1.
DEFINISI DAN ATURAN
Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
203/PMK.04/2017 Tentang: Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang
dan Awak Sarana Pengangkut
Definisi :
Penumpang adalah setiap orang yang
melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi
bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
Awak
Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya
harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
Barang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan
Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau
Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama penumpang
atau Awak Sarana Pengangkut, sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan
menunjukkan paspor dan boarding pass yang bersangkutan, serta
sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Paling lama 30 tiga puluh hari
sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 60 enam puluh hari setelah kedatangan
penumpang. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut laut atau
2. Paling lama 30 tiga puluh hari
sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 15 lima belas hari setelah penumpang
tiba. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut udara.
Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak
Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean yang dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis. Pemberitahuan
secara tertulis disampaikan dengan menggunakan Customs Declaration atau
Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
2. PEMBAWAAN MATA UANG
Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas
Pabean bagi individu ketika mereka membawa masuk atau keluar uang rupiah
senilai Rp. 100.000.000, atau lebih, atau mata uang asing lainnya
bernilai sama.
3. PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI
Terhadap barang pribadi Penumpang dengan nilai pabean
paling banyak FOB USD 500.00 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan
pembebasan bea masuk. Dalam hal nilai barang pribadi Penumpang melebihi batas
nilai pabean sebagaimana dimaksud USD 500,00, atas kelebihan tersebut dipungut
bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena
cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah
paling banyak:
a. 200 dua ratus batang sigaret, 25
dua puluh lima batang cerutu, atau 100 seratus gram tembakau iris/produk hasil
tembakau lainnya dan/ atau
b. 1 satu liter minuman mengandung
etil alkohol. Adapun terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan
nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 lima puluh per orang untuk setiap
kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Terhadap kelebihan dari batasan ini dipungut bea masuk
dan pajak dalam rangka impor.
Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang
merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai, dengan jumlah paling
banyak:
a. 40 empat puluh batang sigaret, 10
sepuluh batang cerutu, atau 40 empat puluh gram tembakau iris/ hasil tembakau
lainnya dan/atau
b. 350 tiga ratus lima puluh
mililiter minuman mengandung etil alkohol.
Dalam hal barang yang dibebaskan cukai melebihi jumlah
sebagaimana dimaksud, atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh
Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut yang bersangkutan.
4. BARANG BAWAAN YANG DATANG TIDAK
BERSAMAAN DENGAN PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
Ketentuan dan
prosedur pengeluaran barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang
tidak datang bersamaan adalah sebagai berikut:
a. Barang pribadi Penumpang atau
Awak Sarana Pengangkut yang tidak tiba bersama merupakan barang yang telah
melewati jangka waktu 30 tiga puluh hari sebelum penumpang tiba atau melebihi
60 enam puluh hari setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tiba yang
menggunakan sarana pengangkut melalui laut, dan yang telah melewati jangka
waktu 30 tiga puluh hari sebelum penumpang tiba atau melebihi 15 lima belas
hari setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tiba yang menggunakan sarana
pengangkut melalui udara dan terdaftar sebagai barang Lost and Found.
b. Barang pribadi penumpang yang
telah tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang, dapat diselesaikan
oleh Penumpang, atau kuasanya dengan menggunakan :
1 Pemberitahuan Impor Barang
Khusus, untuk Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana
Pengangkut yang terdaftar di dalam manifest
2 Customs Declaration yang digunakan pada saat
kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut bersangkutan, untuk barang
pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang terdaftar
sebagai lost and found.
c. Barang pribadi penumpang yang
tidak tiba bersama penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk
dan dipungut pajak dalam rangka impor.
d. Barang pribadi penumpang yang
tidak tiba bersama penumpang yang merupakan barang kena cukai diwajibkan
membayar cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak:
1 200 dua ratus batang sigaret, 25
dua puluh lima batang cerutu, atau 100 seratus gram tembakau iris/ hasil
tembakau lainnya dan/ atau
2 1 satu liter minuman mengandung
etil alkohol
Atas kelebihan barang kena cukai
dari batasan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa
disaksikan penumpang yang bersangkutan.
5. PEMERIKSAAN DAN
PENGELUARAN
Penumpang atau Awak
Sarana Pengangkut dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik jalur hijau,
namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik Jalur Merah dalam hal membawa
barang impor berupa:
KEAMANAN
Tips untuk memberikan kenyamanan dan keamanan
perjalanan anda :
1. Mematuhi peraturan yang berlaku sesuai ketentuan
kebijakan perusahaan penerbangan, penegelola bandara dan hukum negara Republik
Indonesia
2. Tidak membawa senjata, peralatan berbahaya atau bahan
bahan yang dapat digunakan untuk tindakan melawan hukum secara tidak sah
3. Tidak memberikan informasi palsu yang membahayakan
keselamatan pesawat udara dalam penerbangan maupun di darat, penumpang, awak
pesawat udara atau masyarakat umum pada bandar udara atau tempat tempat
fasilitas penerbangan lainnya.
Untuk memudahkan anda dalam mengetahui barang
bawaan apa saja yang dapat/tidak dapat diangkut menggunakan pesawat udara dapat
dilihat pada kolom What Can I Bring ? di link ini
: AVSEC CGK