1.
Visa kunjungan
diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah
Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya,
pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan
perjalanan ke negara lain
2.
Visa kunjungan
sebagaimana dimaksud pada point 1 dapat diberikan untuk
a.
(satu) kali
perjalanan
b.
Beberapa kali
perjalanan
3.
Visa kunjungan
untuk 1 (satu) kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan
kegiatan
a. Wisata
b. Keluarga
c. Sosial
d. Seni dan budaya
e. Tugas pemerintahan
f. Olahraga yang tidak bersifat komersial
g. Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan
singkat
h. Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan
pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan
mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi
Indonesia
i. Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak
j. Jurnalistik yang telah mendapat izin dari
instansi yang berwenang
k. Pembuatan film yang tidak bersifat komersial
dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
l. Melakukan pembicaraan bisnis
m. Melakukan pembelian barang
n. Memberikan ceramah atau mengikuti seminar
o. Mengikuti pameran internasional
p. Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor
pusat atau perwakilan di Indonesia
q. Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau
inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia
r. Calon tenaga kerja asing dalam uji coba
kemampuan dalam bekerja
s. Meneruskan perjalanan ke negara lain
t. Bergabung dengan Alat Angkut yang berada di
Wilayah Indonesia
4.
Visa kunjungan
beberapa kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan
kegiatan
a.
Kunjungan
keluarga
b.
Kunjungan
bisnis
c.
Kunjungan
tugas pemerintahan
5.
Orang Asing
dari negara tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan
untuk masuk Wilayah Indonesia
6.
Negara
tertentu sebagaimana dimaksud pada point 5 ditetapkan dengan Peraturan Presiden
dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat
7.
Bebas Visa
kunjungan selain diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu juga dapat
diberikan kepada nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat
Angkut
8.
Orang Asing
dari negara tertentu dan nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas
di Alat Angkut, yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dapat
masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi
9.
Visa kunjungan
dapat diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu pada saat kedatangan di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu
10.
Visa kunjungan
sebagaimana dimaksud pada point 9 tersebut merupakan Visa kunjungan saat
kedatangan yang diberikan untuk melakukan kegiatan :
a.
Wisata
b.
Keluarga
c.
Sosial
d.
Seni dan
budaya
e.
Tugas
pemerintahan
f.
Olahraga yang
tidak bersifat komersial
g.
Studi banding,
kursus singkat, dan pelatihan singkat
h.
Memberikan bimbingan,
penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk
meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar
negeri bagi Indonesia
i.
Melakukan
pekerjaan darurat dan mendesak
j.
Jurnalistik
yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
k.
Pembuatan film
yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang
berwenang
l.
Melakukan
pembicaraan bisnis
m.
Melakukan
pembelian barang
n.
Memberikan
ceramah atau mengikuti seminar
o.
Mengikuti
pameran internasional
p.
Mengikuti
rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia
q.
Melakukan
audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia
r.
Calon tenaga
kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja
s.
Meneruskan
perjalanan ke negara lain
t.
Bergabung
dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia
11. Dalam hal tertentu Visa kunjungan saat
kedatangan juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang bukan berasal dari
negara tertentu, yaitu:
a.
Tidak memiliki
Perwakilan Republik Indonesia di negaranya
b.
Akan melakukan
kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak, atau
c.
Masuk ke
Wilayah Indonesia melalui pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang
bukan merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau merupakan Tempat Pemeriksaan
Imigrasi tetapi tidak ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk
Visa kunjungan saat kedatangan
d.
Berdasarkan
permintaan Pemerintah atau lembaga swasta setelahmendapat persetujuan Menteri
atau pejabat yang ditunjuk
12. Visa kunjungan saat kedatangan diberikan
dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak
menimbulkan gangguan keamanan
13. Visa kunjungan saat kedatangan dapat juga
diberikan pada daerah kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Untuk mendapatkan informasi prosedur kebijakan Visa Republik Indonesia, dapat diakses pada link ini : Direktorat_Jenderal_Imigrasi