Regulasi Bagasi
Untuk menjamin keamanan dan keselamatan
penerbangan, terdapat peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh para
penumpang pesawat udara, diantaranya:
- Tidak membawa benda / senjata tajam
serta benda tumpul yang dapat menyebakan potensi cidera bagi penumpang
lainnya, sehingga benda tajam / tumpul harus dilaporkan kepada petugas
dan disimpan kedalam bagasi check in.
- Tidak membawa benda yang mengandung gas yang dapat memicu suatu ledakan pada suatu tekanan tertentu.
- Tidak membawa benda cair yang melebihi
batasan 100ml dalam suatu kemasan ke dalam kabin pesawat, sehingga
perlu disimpan kedalam bagasi check in, kecuali untuk makanan bayi atau
obat-obatan yang harus dikonsumsi pada saat melakukan penerbangan.
Setiap bagasi yang didaftarkan pada
bagasi check in wajib untuk dikemas dalam kondisi yang baik sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Selalu periksa dan pastikan dengan
maskapai yang anda gunakan terkait dengan batasan berat maksimum yang
boleh dibawa untuk penerbangan anda, baik untuk penerbangan domestic
maupun penerbangan international. Adapun kelebihan berat bagasi maksimum
yang telah ditetapkan, diatur tarifnya oleh tiap-tiap maskapai.
TIPS UMUM
- Simpan barang bawaan berharga anda pada bagasi kabin.
- Pastikan barang bawaan yang disimpan pada bagasi check in dalam keadaan tertutup dan terkunci dengan baik.
- Mohon untuk melepas tag bagasi lama
yang masih menempel dibagasi anda, hal ini bertujuan untuk menghindari
kesalahan dalam penanaganan bagasi anda.
- Selalu simpan tag bagasi dan boarding
pass anda dengan baik atau pada tas kecil, sehingga akan memudahkan anda
dalam menjangkaunya bila sewaktu-waktu diperlukan.
POWER BANK
- Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain;
- Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan harus ditempatkan pada bagasi cabin dan dilarang pada bagasi tercatat.
- Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam {watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang
- Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya per jam {watt-hour) lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang.
- Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam {watt-hour) tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara.